Kode Etik

Tertuang dalam SK Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Petugas Pelayanan Dan Pedoman Penilaian Pemberian Penghargaan (Reward) Serta Hukuman (Punishment) Petugas Pelayanan Publik Di Lingkungkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung.

1. Memberikan kemudahan yang sama bagi setiap pemeluk agama untuk menjalankan ibadah serta kewajiban agamanya

2. Menghargai perayaan hari raya keagamaan kepada seluruh Pegawai tanpa diskriminasi

3. Menghargai perbedaan serta menghormati nilai keagamaan dan kepercayaan dari rekan sejawat maupun anggota masyarakat lainnya dalam pergaulan dan interaksi sosial sehari-hari

4. Mengembangkan rasa persaudaraan serta sikap saling mendukung demi kepentingan individu, lembaga, bangsa dan negara serta tanpa dibatasi oleh perbedaan agama, kepercayaan, ras, suku, asal usul, warna kulit, bahasa, jenis kelamin, status sosial ekonomi, pendidikan dan kebudayaan

1. Melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara harkat dan martabat bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Bersikap menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia

3. Setiap pegawai wajib mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara. Untuk melaksanakan etika, setiap pegawai selalu menjunjung tinggi kehormatan negara dan senantiasa mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan diri sendiri, orang lain, atau golongan

4. Bersikap netral dan tidak menjadi anggota atau simpatisan aktif partai politik

5. Tidak bersikap diskriminatif serta mentaati semua peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kewenangannya

6. Menghormati dan melindungan hak asasi manusia setiap orang dengan tetap menjungjung tinggi kedaulatan negara

7. Memperhatikan dan memberikan hak warga negara sebagaimana yang diatur dan dijamin oleh konstitusi dan undang-undang

8. Menghormati dan menghargai adat istiadat, kebiasaan, dan nilai budaya setiap orang yang berlatar belakang sosial kebudayaan yang berbeda

1. Melaksanakan peraturan kedinasan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi pelayanan perizinan

2. Melaksanakan perintah, kebijakan, pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Bersikap netral, tidak menjadi anggota dan / atau pengurus dari suatu partai politik

4. Tidak melakukan pemerasan, penggelapan, dan penipuan yang dapat berpengaruh negatif terhadap harkat, martabat, dan citra institusi

5. Bersikap rasional dan berkeadilan, objektif serta transparan dalam menjalankan tugas pelayanan perizinan

6. Membangun dan mengembangkan sikap toleran, tanggung jawab dan pengendalian diri dalam menghadapi perbedaan pendapat diantara sesama pegawai dan pihak terkait lainnya

7. Menyimpan rahasia negara dan / atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya serta tidak memanfaatkan secara tidak sah

8. Mengamankan data atau informasi yang dimiliki dinas Perijinan serta tidak membocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak

9. Melaporkan kepada atasan yang berwenang terhadap kemungkinan atau adanya tindakan pembocoran rahasia negara dan / atau rahasia jabatan yang patut diduga membahayakan atau merugikan bangsa dan negara

10. Tidak berkompromi dengan pihak yang berpotensi merusak nama baik dan atau merugikan institusi, kepentingan bangsa dan negara

11. Tidak melakukan perbuatan yang bersifat melindungi kegiatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

12. Memelihara, melindungi, dan mengamankan barang inventaris kantor

1. Mewujudkan pola hidup sederhana

2. Memberikan pelayanan secara cepat, akurat, akuntabel, adil dan tidak diskriminatif

3. Bersikap jujur, terbuka, dan responsif terhadap kritik, saran, keluhan, laporan / pengaduan serta pendapat baik yang berasal dari dalam lingkungan imigrasi maupun dari masyarakat luas

4. Senantiasa berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas

1. Meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan kompetensi tugas di bidang masing-masing serta menunjukkan profesionalisme, loyalitas dan dedikasi yang tinggi demi memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat serta menjaga citra institusi

2. Tidak melakukan perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme

3. Tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain/atau kelompok tertentu yang merugikan bangsa dan negara

4. Tidak melakukan pungutan liar diluar ketentuan yang berlaku untuk kepentingan pribadi, golongan, dan pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan masyarakat, bangsa dan negara

5. Menolak pemberian hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan sebaga pegawai

6. Menjaga keutuhan rumah tangga dengan tidak melakukan perbuatan tercela, perzinahan, dan perbuatan tidak bermoral lainnya

7. Tidak menggunakan dan atau mengedarkan zat psikotropika, narkotika dan/atau sejenisnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

1. Wajib menghormati agama dan kepercayaan pegawai lainnya

2. Dilarang melakukan intimidasi/mengancam kepada pemeluk agama/kepercayaan lainnya

3. Wajib menghormati seluruh pegawai tanpa membedakan jabatannya

4. Wajib mengendalikan diri/mengendalikan emosi

5. Memperlakukan sesama Pegawai sebagai rekan-rekan kerja yang memiliki hak dan kewajiban yang berkesesuaian

6. Tidak melakukan persengkongkolan dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya atau institusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan bangsa dan negara

7. Setiap pegawai wajib menghargai perbedaan pendapat

8. Setiap pegawai wajib menjaga dan menjalin kerjasama yang kooperatif sesama Pegawai, bekerjasama secara sehat dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan, mengkomunikasikan permasalahan yang relevan dalam tugas sehari-hari, bersedia membantu pegawai lain dalam hal peningkatan kemampuan, dilarang mencela hasil pekerjaan pegawai lainnya

Larangan-Larangan

Larangan bagi pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah sebagai berikut :

Menyalahgunakan kewenangan.

Melibatkan diri dalam kegiatan yang melanggar hukum.

Memaksa pegawai lain untuk melakukan tindakan melawan hukum atau tidak etis.

Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apapun dari siapapun yang patut dapat dikira hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan pelaksanaan proses perizinan.