Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Bupati Badung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Badung.
Salam KANDA DINDA
BADUNG melayani