Setelah melalui tahap pengembangan (development), sistem pendukung SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) telah terintegrasi dengan sistem pembayaran Bank BPD Bali untuk memudahkan masyarakat yang mengurus Persetujuan Bangunan Gedung yang disingkat PBG. Adapun Retribusi yang dikenakan dalam PBG dapat dilunasi oleh pemohon melalui beberapa kanal, yaitu dengan cara tunai di teller Bank BPD Bali, transfer antar rekening via Virtual Account dengan prefix 5280 dan via kliring RTGS.
Hari ini selasa tanggal 8 Maret 2022 telah dilaksanakan proses pembayaran retribusi PBG dari beberapa kanal pembayaran melalui Sistem Pendukung SIMBG yang dipandu langsung oleh Tim IT DPMPTSP Kabupaten Badung disaksikan oleh Perwakilan Bank BPD Bali Cabang Mangupura di Lounge Mal Pelayanan Publik Kabupaten Badung, dengan hasil semua transaksi dinyatakan berhasil.
Kini, pelunasan tagihan retribusi PBG sudah dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang disediakan Payment Sistem Bank BPD Bali.
Hari ini selasa tanggal 8 Maret 2022 telah dilaksanakan proses pembayaran retribusi PBG dari beberapa kanal pembayaran melalui Sistem Pendukung SIMBG yang dipandu langsung oleh Tim IT DPMPTSP Kabupaten Badung disaksikan oleh Perwakilan Bank BPD Bali Cabang Mangupura di Lounge Mal Pelayanan Publik Kabupaten Badung, dengan hasil semua transaksi dinyatakan berhasil.
Kini, pelunasan tagihan retribusi PBG sudah dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang disediakan Payment Sistem Bank BPD Bali.