John Doe

Tentang DPMPTSP

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung merupakan lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang penyelenggaraan perizinan dan penanaman modal di Kabupaten Badung, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupxaten Badung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Badung.

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung tertuang dalam Peraturan Bupati Badung Nomor 84 Tahun 2016 tentang URAIAN TUGAS DINAS DAERAH di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung

Profil DPMPTSP

Visi

"Melanjutkan Kebahagiaan Masyarakat Badung Melalui Pembangunan Yang Berlandaskan Tri Hita Karana"

Kebahagiaan adalah suatu keadaan pikiran yang ditandai dengan kecukupan hingga kesenangan, kepuasan TERHADAP 10 (sepuluh) aspek kehidupan yang eksensial yang meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan, pendapatan RUMAH tangga, keharmonisan keluarga, ketersediaan waktu luang, hubungan sosial, kondisi rumah sehat, keadaan lingkungan, kondisi keamanan

Misi

  1. Memperkokoh Kerukunan Hidup Bermasyarakat Dalam BingkaiKeragaman Adat, Budaya dan Agama
  2. Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan Berdasarkan PrinsipGood GovernancedanClean Government yang Berbasis TeknologiInformasi dan Komunikasi
  3. Mewujudkan Tatanan Masyarakat yang Tertib, Taat Azas SertaMenjunjung Tinggi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
  4. Memantapkan Kreativitas Seni dan Budaya Masyarakat yangBerorientasi Pada Pelestarian Kearifan Lokal
  5. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Berlandaskan PadaPenguatan Pendidikan, Kesehatan dan Perekonomian Masyarakat
  6. Pemberdayaan Ekonomi Kreatif dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Berdasarkan Potensi Wilayah dan Masyarakat
  7. Meningkatkan Kebahagiaan Masyarakat Melalui Sistem Jaminan Sosial yang Komprehensif
  8. Memperkuat Sinergi Pariwisata Dengan Pertanian yang BerorientasiKepada Agroindustri dan Pelestarian Sumber Daya Alam
  9. Meningkatkan Daya Saing Daerah yang Berbasis Kreativitas dan Inovasi
  1. Untuk mewujudkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. Untuk mengukur tingkat keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung sehingga dapat digunakan untuk perbaikan Kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
  9. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  10. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
  11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  16. Peraturan Bupati Badung Nomor 73 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah
  17. Peraturan Bupati Badung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Dinas Daerah
  18. Peraturan Bupati Badung Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Dr. Ir. I MADE AGUS ARYAWAN ST. MT

197208281998031018

Kepala Dinas

Ir. IDA BAGUS ANANTA WIJAYA, M.M.

196808241996031005

Sekretaris Dinas

Ni Made Rai Sukarini, SE., M.A.P

19701109 199203 2 008

Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan

I Gusti Bagus Diana Putra, SE,M.Si

19690219 199503 1 001

JF. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya

Dra. Ni Made Sukerti, M.Si.

19650428 199503 2 002

JF. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya

I Dewa Ayu Juristiningsih, S.Sos, M.Si.

19700120 199003 2 006

JF. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya

I Wayan Sudira, SE, M.Si

19640520 199703 1 007

JF. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya

Drs. I Wayan Pagonarianto, M.Si.

19660101 199403 1 026

JF. Penata Perizinan Ahli Madya

Kadek Kristina Rini, SE.M.Si

19740209 199303 2 002

JF. Penata Perizinan Ahli Madya

Sang Nyoman Oka Parmana, ST

19701117 200003 1 005

JF. Penata Perizinan Ahli Madya

I Wayan Partama, SH

19731219 200604 1 001

JF. Penata Perizinan Ahli Muda

Lates Post

Uraian Tugas dan Fungsi


Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung tertuang dalam Peraturan Bupati Badung Nomor 84 Tahun 2016 tentang URAIAN TUGAS DINAS DAERAH di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung

Download di sini

Perkembangan Kelembagaan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung
2008
UPT (Unit Pelaksana Teknis)

Berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Kabupaten Badung.

2013
BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu)

Berdasarkan Perda Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung.

2016
DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Berdasarkan Perda Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.

2018
Mal Pelayanan Publik

Berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Mal Pelayanan Publik Kabupaten Badung.

Seragam Dinas

Berikut merupakan seragam dinas kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat

Attribut Seragam


Seragam Hari Senin

Seragam Hari Selasa

Seragam Hari Rabu

Seragam Hari Kamis

Seragam Hari Jumat


Jam Pelayanan

Hari Senin - Kamis
08.00 - 15.30 WITA
08.00 - 15.30 WITA
08.00 - 15.30 WITA
Hari Jumat
08.00 - 11.30 WITA
08.00 - 11.30 WITA
08.00 - 11.30 WITA

Berbagai Penghargaan

Sebagai instansi Pelayanan Publik di Kabupaten Badung, kami berkomitmen akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

Pelayanan Publik A

Pelayanan Prima

KEMENPAN RB

Pelayanan Prima merupakan wujud apresiasi dari Pemerintah Pusat kepada kami khususnya dalam prestasi, kinerja menerapkan prinsip pelayanan prima dan inovasi dalam pelayanan publik.

Adicita Sewaka Pertiwi

Adicita Sewaka Pertiwi

KEMENPAN RB

Merupakan penghargaan atas komitmen dan kinerja dalam pembinaan pelayanan publik sehingga terwujud pelayanan prima pada unit penyelenggara pelayanan publik (UPP) dengan kategori pelayanan prima (A) sebanyak tiga kali berturut turut.

Zona Integritas Badung

Zona Integritas

KEMENPAN RB

Merupakan predikat yang kami raih dalam komitmen kuat untuk memberantas korupsi serta peningkatan pelayanan melalui reformasi birokrasi.