Tentang DPMPTSP
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung merupakan lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang penyelenggaraan perizinan dan penanaman modal di Kabupaten Badung, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupxaten Badung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Badung.
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung tertuang dalam Peraturan Bupati Badung Nomor 84 Tahun 2016 tentang URAIAN TUGAS DINAS DAERAH di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung
Profil DPMPTSP
Uraian Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung tertuang dalam Peraturan Bupati Badung Nomor 84 Tahun 2016 tentang URAIAN TUGAS DINAS DAERAH di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung
Download di siniPerkembangan Kelembagaan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung
UPT (Unit Pelaksana Teknis)
Berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Kabupaten Badung.
BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu)
Berdasarkan Perda Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung.
DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Berdasarkan Perda Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Mal Pelayanan Publik
Berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Mal Pelayanan Publik Kabupaten Badung.
Jam Pelayanan
Berbagai Penghargaan
Sebagai instansi Pelayanan Publik di Kabupaten Badung, kami berkomitmen akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.
Pelayanan Prima
KEMENPAN RB
Pelayanan Prima merupakan wujud apresiasi dari Pemerintah Pusat kepada kami khususnya dalam prestasi, kinerja menerapkan prinsip pelayanan prima dan inovasi dalam pelayanan publik.
Adicita Sewaka Pertiwi
KEMENPAN RB
Merupakan penghargaan atas komitmen dan kinerja dalam pembinaan pelayanan publik sehingga terwujud pelayanan prima pada unit penyelenggara pelayanan publik (UPP) dengan kategori pelayanan prima (A) sebanyak tiga kali berturut turut.
Zona Integritas
KEMENPAN RB
Merupakan predikat yang kami raih dalam komitmen kuat untuk memberantas korupsi serta peningkatan pelayanan melalui reformasi birokrasi.