FAQ
Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan
FAQ Tentang Alur Perizinan
Sesuai dengan motto kami "Kanda Dinda" kami siap melayani anda, silahkan datang langsung ke DPMPTSP Kabupaten Badung untuk konsultasi. Jika anda berhalangan untuk datang, anda dapat memanfaatkan layanan Contact Center kami di 150 - 273 (Bebas Pulsa).
Untuk pengajuan / pemrosesan perizinan berusaha, anda dapat melakukannya pada sistem OSS (Online Single Submission) yang dapat di akses di oss.go.id
Untuk pengajuan / pemrosesan perizinan non berusaha, karena sistem OSS belum dapat melayani perizinan non berusaha, kami menyediakan sistem mandiri yaitu LAPERON (Layanan Perizinan Online) yang dapat di akses melalui di app.laperon.badungkab.go.id.
Ya, seluruh jenis perizinan yang menjadi wewenang dari DPMPTSP Kab. Badung diproses secara online melalui sistem informasi baik itu perizinan berusaha dan non berusaha.
FAQ Tentang Mal Pelayanan Publik
Mal pelayanan publik adalah sebuah pusat pelayanan publik yang bertujuan untuk memberikan layanan publik yang berkualitas dan efektif bagi masyarakat. Di dalam MPP terdapat berbagai jenis layanan publik yang dapat diakses oleh masyarakat, seperti pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan keuangan. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan publik yang mereka butuhkan dan meningkatkan kualitas layanan publik secara keseluruhan.
Alur layanan MPP
Untuk informasi lebih lengkap terkait dengan MPP, silahkan kunjungi website pelayanan publik di mpp.badungkab.go.id
FAQ Tentang Pelayanan Pengaduan
- Kami menyediakan ruang khusus pelayanan pengaduan atau kritik dan saran di MPP Kab. Badung. Petugas akan melayani dan menanggapi pengaduan paling lambat 2x24 jam setelah pengaduan / kritik saran diterima.
- Jika masyarakat berhalangan hadir ke MPP Badung untuk menyampaikan aspirasi / pengaduan, pengaduan dapat diajukan secara daring melalui aplikasi MPP Care Badung.
- Pertama pilih menu Pengaduan pada website MPP Kab. Badung.
- Kemudian pilih tombol Ajukan Pengaduan.
- Setelah itu masyarakat memilih dari 3 klasifikasi laporan yang tersedia yaitu Pengaduan, Aspirasi, Permintaan Informasi.
- Lengkapi formulir laporan dengan benar dan lengkap.
- Selanjutnya jika sudah melakukan pengajuan, masyarakat akan mendapatkan notifikasi sms dan email terkait pengaduan.
- Pertama masyarakat melakukan pengajuan pengaduan secara langsung ataupun online.
- Kemudian Laporan / Pengaduan anda akan di verifikasi oleh petugas kami paling lambat 2x24 jam (hari kerja).
- Lalu Petugas akan memberi tindaklanjut terhadap pengaduan anda berdasarkan hasil verifikasi.
- Setelah itu masyarakat akan mendapatkan notifikasi melalui sms & email terkait dengan pengaduan tersebut.
- Pada halaman pengaduan, pilih menu Pantau Pengaduan.
- Masukkan kode registrasi pengaduan pada kolom pencarian atau dapat juga mencari berdasarkan Email & No. Handphone.
- Setelah itu akan muncul detail dari laporan pengaduan.
FAQ Tentang SKM
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan SKM.
- SKM di isi secara online (daring) pada Website MPP Kab. Badung.
- Pertama pilih menu SKM pada website MPP Kab. Badung.
- Kemudian pilih tombol Ikuti Survey.
- Setelah itu pilih salah satu instansi yang tersedia.
- Lengkapi biodata diri dengan sesuai dengan KTP.
- Selanjutnya silakan isi survei sesuai dengan pertanyaan dengan lengkap.