INTEGRASI DATA KEPENDUDUKAN DITJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI DENGAN APLIKASI LAPERON DPMPTSP KABUPATEN BADUNG

Halo #Sahabat Badung
Untuk mencegah pemalsuan data diri pemohon perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, untuk dapat mengakses data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Pemeriksaan validitas data diri pemohon dilakukan untuk memastikan akun dengan hak akses ke sistem LAPERON adalah benar sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk pemohon, sebagai pelaksanaan dari ketentuan dalam Peraturan Bupati Badung Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan pelayanan Terpadu Satu Pintu Secara Online. Jadi diharapkan dengan integrasi data kependudukan ini, para pelaku usaha mau langsung untuk mengurus perizinan dan non perizinannya sendiri tanpa menggunakan pihak ketiga. Ayo urus izin anda sendiri.

Salam Kanda Dinda.
BADUNG Melayani.