Tanggerang, 18 Desember 2020
Dalam rangka perumusan rekomendasi dari Pokja APKASI terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung menghadiri rapat yang diselenggarakan di BSD Kota Tanggerang, Banten, Jumat 18/12.
Kabupaten Badung sebagai anggota Pokja APKASI yang beranggotakan 11 Perwakilan Pemerintah Kabupaten menyampaikan masukan secara langsung dan tertulis terhadap 3 (tiga) klaster yaitu RPP tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pokja yaitu Bupati Tanggerang, Ahmed Zaki Iskandar dan Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid selaku pembina APKASI / pakar otonomi daerah. Ketua Pokja, Ahmed Zaki menyampaikan hasil rapat Pokja hari ini akan diharmonisasi oleh Tim Ahli Hukum Pemkab Tanggerang untuk selanjutnya disampaikan kembali kepada seluruh anggota APKASI guna mendapat masukan final. Setelah semua masukan disampaikan oleh anggota maka rekomendasi resmi dari Pokja APKASI akan disampaikan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai bahan pertimbangan penyempurnaan Rancangan Peraturan Pemerintah dimaksud.
Sementara Prof Dr. Ryaas Rasyiid menegaskan arahan agar seluruh Pemerintah Daerah memberikan masukan fokus pada urusan yang menjadi kewenangan daerah sebagai konsekuensi dari terbitnya UU Cipta Kerja serta rinci subtansi yang diusulkan untuk direvisi/dilengkapi sehingga jelas apa aspirasi yang mau disampaikan kepada Pemerintah Pusat selaku perancang RPP tersebut.