Tim Yustisi Kabupaten Badung kembali membongkar sebanyak 31 menara telekomunikasi tidak berizin tahap II berdasarkan Surat Perintah Bupati Badung Nomor 180/9145/SETDA/SATPOLPP kepada Kasat Pol PP Kabupaten Badung, I.G.A.K. Suryanegara.
Pelaksanaan pembokaran pertama berlokasi di Jalan Kubu Gunung, Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara yang dihadiri langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan didampingi Ahli Madya Penata Kelola Perizinan, Sang Nyoman Oka Permana, Ahli Muda Penata Kelola Perizinan, I Made Wiadnyana dan Pelaksana, A.A Dwijawan.
Salam KANDA DINDA
BADUNG melayani