TIM YUSTISI KABUPATEN BADUNG KEMBALI BONGKAR 31 MENARA TELEKOMUNIKASI TIDAK BERIZIN TAHAP II

Tim Yustisi Kabupaten Badung kembali membongkar sebanyak 31 menara telekomunikasi tidak berizin tahap II berdasarkan Surat Perintah Bupati Badung Nomor 180/9145/SETDA/SATPOLPP kepada Kasat Pol PP Kabupaten Badung, I.G.A.K. Suryanegara.

Pelaksanaan pembokaran pertama berlokasi di Jalan Kubu Gunung, Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara yang dihadiri langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan didampingi Ahli Madya Penata Kelola Perizinan, Sang Nyoman Oka Permana, Ahli Muda Penata Kelola Perizinan, I Made Wiadnyana dan Pelaksana, A.A Dwijawan.

Salam KANDA DINDA
BADUNG melayani