PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG AKAN BENTUK TIM KOORDINASI PERCEPATAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH PASCA TERBITNYA UU CIPTA KERJA DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA

Mangupura, 17 Maret 2021

Dalam rangka percepatan penyusunan/penyesuaian produk hukum daerah pasca terbitnya UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaanya, Pemerintah Kabupaten Badung mengadakan rapat koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait dan akan membentuk Tim Koordinasi. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa pada rapat koordinasi bertempat di Ruang Kriya Gosana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Rabu 17/3. 

Wakil Bupati, Suiasa menyampaikan 7 (tujuh) arahan kepada Perangkat Daerah pengampu klaster untuk segera mengambil langkah-langkah strategis dan taktis serta pro-aktif berkoordinasi dengan stekeholder dalam penyusunan naskah akademi maupun legal drafting sesuai amat peraturan perundang-undangan sehingga tidak melampau batas waktu yang telah ditetapkan. 

Rapat koordinasi  menghadirkan dua narasumber yaitu : Dr. Jimmy Z. Usfunan, SH.,MH, Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana dan  I Dewa Gde Agung Peradnyana, SH.,MH, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Bali. 

Sementara dalam laporannya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan memaparkan bahwa dengan  ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 serta 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden sebagai peratuaran pelaksanaan dari UU Cipta Kerja membawa konsekuensi terhadap politik hukum regulasi daerah, administrasi pemerintahan, kelembagaan dan SOTK serta Standar Pelayanan maupun Standar Operasional Prosedur. Berbagai aspek pengaturan yang dimandatkan oleh  Peraturan Perundang-undangan  tersebut harus segera disesuaikan dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan sejak Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden diundangkan tanggal 21 Pebruari 2021. Tujuan yang diharapkan dari UU Cipta Kerja yaitu terciptanya seluas-luasnya lapangan kerja, pengembangan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta pengembangan koperasi dan UMKM harus menjadi kebijakan strategis daerah melalui reformasi regulasi.

Salam KANDA DINDA
BADUNG melayani