Halo #SahabatBadung
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan bahwa dalam penerbitan Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tidak mebutuhkan surat Rekomendasi Organisasi Profesi dan Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan. Terkait hal tersebut akan diterbitkan Surat Keterangan Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai pengganti dari surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
Salam KANDA DINDA
BADUNG melayani