DPMPTSP EVALUASI OPERASIONAL USAHA KARAOKE DI KABUPATEN BADUNG

Mangupura, 26 Januari 2021

Sebanyak 15 usaha rekreasi dan hiburan umum (Karaoke) di Kabupaten Badung dievaluasi operasionalnya oleh DPMPTSP Kabupaten Badung. Hal tersebut diungkapkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan pada saat memimpin rapat koordinasi yang dihadiri 13 pelaku usaha Karaoke, sedangkan 2 pelaku usaha tidak hadir. Hadir pula Perangkat Daerah terkait yaitu Dinas Pariwisata, Pol PP, Bagian Hukum dan HAM serta Kecamatan Kuta, Selasa 26/1.

Agus Aryawan menyatakan evaluasi dan pembinaan terhadap usaha karaoke merupakan amanat Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Karaoke.

Pengusaha Karaoke wajib memenuhi syarat dasar yaitu Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan syarat teknis sesuai kriteria Standar Usaha Karaoke. Usaha karaoke yang tidak aktif menjalankan usahanya dan tidak memenuhi syarat-syarat tersebut akan dievalusi operasionalnya. Usaha karaoke wajib menerapkan protokol kesehatan dan rutin melakukan pembinaan kepada karyawannya.

Salam Kanda Dinda.
BADUNG Melayani.