KLASTER KEMUDAHAN BERUSAHA MENGADAKAN RAPAT PERDANA MEMBAHAS PRODUK HUKUM DAERAH TERKAIT PERPAJAKAN DAN RETRIBUSI DAERAH MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DI KABUPATEN BADUNG

Mangupura, 8 Juni 2021

Halo #Sahabat Badung,
Pembahasan materi produk hukum daerah pada Klaster Kemudahan Berusaha terkait Perpajakan dan Retribusi Daerah sebagai tindaklanjut terbitnya UU 11 Tahun 2020 dan PP 10 Tahun 2021 dipimpin oleh Inspektur Kabupaten Badung/ Koordinator Klaster Kemudahan Berusaha, Luh Putu Suryaniti, didampingi oleh Kepala Bapenda/Ketua Klaster Kemudahan Berusaha, I Made Sutama dan Kepala DPMPTSP/ Ketua Klaster Penyederhaan Perizinan dan Persyaratan Investasi, I Made Agus Aryawan, bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Badung, Selasa, 8/6.

Agus Aryawan menyampaikan bahwa Klaster Kemudahan Berusaha merupakan substansi inti dari UU Cipta Kerja sehingga diharapkan produk hukum daerah yang tidak sejalan serta tidak mendukung terciptnya ekosistem investasi dan kemudahan berusaha perlu segera disesuaikan dengan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.

Salam KANDA DINDA
BADUNG melayani