Mangupura, 18 Mei 2021
Halo #Sahabat InvestBadung
Sebagai tindaklnjut arahan Bapak Bupati Badung kepada Tim Koordinasi Percepatan Penyesuaian/Penyusunan Produk Hukum Daerah sebagai Tindak Lanjut Terbitnya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaanya, seluruh anggota Klaster Kemudahan Perizinan dan Persyaratan investasi yang terdiri dari 20 orang anggota melaksanakan rapat koordinasi, bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kabupaten Badung, Selasa, 18/5.
Rapat dipimpin oleh Koordinator Klaster, AA Ngurah Bayu Kumara Putra, didampingi Ketua Klaster, I Made Agus Aryawan dan dihadiri oleh Ketua Tim Koordinasi, I Wayan Suambara yang memberikan arahan teknis untuk percepatan penyelesaian rancangan produk hukum dari masing-masing Perangkat Daerah pengampu serta harmonisasi sesuai amanat UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah terkait.
Salam KANDA DINDA
BADUNG melayani