BUPATI BADUNG BERIKAN ARAHAN KEPADA TIM KOORDINASI PERCEPATAN PENYESUAIAN /PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH

Mangupura, 10 Mei 2021

Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta memberikan arahan kepada Tim Koordinasi yang diketuai oleh Kepala Balitbang Kabupaten Badung, I Wayan Suambara, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung Senin 10/5.
Bupati Giri Prasta meminta semua OPD agar menyamakan pola pikir, bergotong royong dan bertanggungjawab menindaklanjuti terbitnya UUCK dan peraturan pelaksanaanya sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Dalam laporannya Ketua Tim Koordinasi, menyampaikan terdapat 8 klaster dari UUCK, 22 Peraturan Pemerintah yang terkait langsung dengan kewenangan daerah sehingga diusulkan untuk menyusun 11 Peraturan Daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan tersebut.
Sementara Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan yang ditugaskan memberikan penjelasan terkait kebijakan dan regulasi tersebut memaparkan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti segera terkait berbagai aspek pengaturan, kelembagaan, kewenangan daerah, urusan daerah, Perda dan Perkada, SOTK sampai SOP.